UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan
ANALISISHUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELl T ANAH BERIKUT BANGUNAN (KASUS DI PT. X) R. Affitantho S.' Abstrak The author does analysis from his research concerning real estate 'housing' transaction case. The main focus of research is embarked on the developer
Pasal3 huruf b yaitu ," Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.". 2. Pasal 4 huruf a yaitu," Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.". 3. BisnisInternasional dan Contoh Kasus beserta Analisisnya 1.1 Hakikat Bisnis Internasional Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Transaksi Internasional (International Trade) adalah transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara b Kewajiban Konsumen. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : ยท Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. ยท Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Simpulandari penelitian ini adalah (1) Perlindungan Hukum Pasien Klinik kecantikan dapat terwujud melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien terkait kerugian yang dialami dapat dilakukan dengan; jalur non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan dengan melalukan

UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4a Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.Produsen dengan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4a di mana pabrik ini memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.

Undangundang. Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa". Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".
Sejakberlakunya Undang-undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999, masalah pelanggaran atas hak-hak konsumen masih terus saja terjadi. Kasus konsumen yang banyak terjadi pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan kurangnya kesadaran pelaku usaha seperti tercantum dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999.
.
  • rtqbd55s41.pages.dev/164
  • rtqbd55s41.pages.dev/8
  • rtqbd55s41.pages.dev/392
  • rtqbd55s41.pages.dev/71
  • rtqbd55s41.pages.dev/324
  • rtqbd55s41.pages.dev/187
  • rtqbd55s41.pages.dev/144
  • rtqbd55s41.pages.dev/64
  • contoh kasus perlindungan konsumen dan analisisnya